Rabu, 08 Juni 2011

Mengenal Short Selling dari Sisi Syariah

Oleh: Ahmad Munadi*)

Short Selling. “Makanan macam mana itu? Enak enggak? Beli dimana? Harganya berapa? Hewan mana itu? Anaknya siapa itu? Ngomong apa sih lo?!!” Bukan, bukan bung, short selling bukan makanan, bukan hewan dan bukan makhluk idup. Sekarang gw lagi mau ngomongin short selling. Short Selling adalah istilah yang dikenal di pasar modal.

Short selling banyak dikenal sebagai sebuah manipulasi dan kejahatan yang ada di pasar modal. Sejak berdirinya pasar modal pertama di Belanda tahun 1600-an short selling hidup ditengah belum memadainya regulasi. Meledaknya pasar pada tahun 1610-an membuat para short seller menjadi cemoohan di kalangan masyarakat. Para short seller seakan menjadi manusia dengan kasta terendah yang pernah ada. Alasan utamanya adalah sebuah pernyataan yaitu, bagaimana mungkin kaya mendadak ketika kondisi perekonomian memburuk.

Short selling secara pengertian adalah menjual saham disaat tinggi dan membelinya di waktu rendah dengan hutang. Ya, short seller adalah orang yang memungkinkan menjadi kaya ketika perekonomian atau pasar memburuk. Short seller dinilai tidak fair, ketika orang-orang menderita mereka malahan menjadi kaya. Mereka seakan dijadikan kambing hitam atas segala kerusakan ekonomi. Bagaimanapun pandangan orang, saat ini short selling tetap legal dan terjadi tiap detik jam pasar.

Salah satu "kebaikan" dari seorang short seller adalah penyeimbang pasar. Kasus Enron tahun 2000 mencatatkan sejarah “kesuksesan” short seller. Adalah James Chanos seorang pendiri perusahaan investasi Kynikos yang mencatat sejarah. Ketika semua orang memuja kenaikan harga Enron dengan keindahan laporan keuangannya, James Chanos melihat di sisi lain yaitu laporan akuntasi yang terlalu agresif dengan ROE hanya 7%. Kecurigaannyapun membuah hasil keuntungan luar biasa.

Sejarah Short Selling

Seorang short seller pertama diduga adalah Isaac Le Maire ketika melakukan short pada The Dutch East India Company. Ia mendapatkan banyak keuntungan sehingga short selling dilarang mulai tahun 1610 hingga diperbolehkan kembali pada tahun 1850-an. Selain short selling, kebalikan dari short selling adalah Cornering yang diperkenalkan oleh pria bernama John dan booming tahun 1800-1920an.

Di AS terdapat 2 short seller legendaris, yaitu Jesse Livermore dan Bernard Baruch. Jesse Livermore bukanlah lulusan keuangan, namun ia ahli dalam angka dan memiliki ingatan kuat sehingga dapat melakukan analisis saham dengan cepat. Pada tahun 1907 ia short saham Union Pacific Railroad yang kemudian terjadi gempa di San Francisco pada Oktober 1907 dan mendapatkan keuntungan 3 juta dolar. Ia adalah penulis buku Reminiscences of a Stock Operator yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di tahun 1940-an akibat tak kuat akan cemoohan masyarakat. Bernard Barch adalah ahli keuangan juga penulis buku Short Sales and the Manipulation of Securities. Setelah berhasil jadi short seller dan mendapat banyak uang ia mengejar karir jadi politikus sehingga jadi penasihat Presiden Harding, Coolidge dan Hoover.

Nah, bagaimana caranya dapet untung saat harga saham turun???

Proses Short Selling
Mari kita pahami proses short selling ini dengan sebuah cerita tentang seorang investor muda pria bernama Munadi. Munadi adalah seorang investor yang kaya raya, ganteng & tampan, dikejar-kejar banyak wanita yang ingin pacaran dengannya, dikejar-kejar anak-anak yang meminta dibelikan permen coklat gratisan, dikejar-kejar suami wanita-wanita tadi yang ingin memukulnya. Tapi yang pasti munadi tidak dikejar-kejar banci dan waria, ia adalah orang soleh, rajin solat dan maksiat, rajin nyapu dan bersih-bersih kamar mandi, tetapi tidak suka mandi. Sebagai seorang short seller hal pertama yang dilakukannya adalah:
  1. Bikin akun margin
Akun margin adalah akun yang memungkinkan investor untuk membeli saham diluar batas uang yang disetornya dengan berhutang ke perusahaan efek. Akun Margin juga mengenakan bunga bagi pemiliknya dan memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan akun tunai. Dalam kasus ini, Munadi-pun bikin akun margin dan menyetor uang 500 juta (bagi munadi ini tak seberapa :p). Ia memiliki broker bernama Joni untuk membantunya di pasar modal.
2. Melakukan Riset Perusahaan
Riset perusahaan adalah tahapp penting untuk membedakan seorang spekulan dan non spekulan. Riset ini dengan menganalisis secara fundamental dan teknikal. Laporan fundamental yang dapat diperhatikan adalah laba-rugi(penjualan); neraca(the burn rate, piutang tak tertagih, soft account); Arus kas(FCF, pendapatan bersih dan arus kas tak menentu). Selain itu Munadi melihat rasio-rasio keuangan beserta arsip perusahaan seperti laporan pendahuluan, formulir 4(perdagangan orang dalam), formulir k8(peristiwa penting), siaran pers dan formulir S1(IPO). Munadi juga melakukan analisis teknikal. Tapi ingat semua itu dilakukan oleh Joni si brokernya.
3. Memulai short selling
Joni adalah broker yang baik. Berdasarkan risetnya Joni menyarankan pada pria ganteng Munadi untuk melakukan short pada saham umpamanya BNBR(Bakrie and Brothers). BNBR jika diartikan dalam bahasa Arab menjadi Bakrie dan para saudara laki-lakinya :3, saat ini BNBR umpama berada di kisaran harga 100 perak per saham. Munadi berencana melakukan short sejumlah 10 juta saham BNBR atau sekitar 20ribu lot atau sekitar 1000 KOS di kisaran harga 100 perak. Total harganya adalah 1 milyar(ingat meski Munadi punya 500 juta doang tapi ini akun margin, ia bisa ngutang)
4. Meminjam saham
Joni sebagai broker kemudian mencari saham BNBR sejumlah 10 juta untuk dipinjam. Joni menghubungi broker kenalan lainnya atau dari institusi lainnya untuk meminjam saham BNBR sejumlah 10 juta. Jika Joni tidak berhasil meminjam maka Joni dan Munadi tidak dapat melanjutkan short-nya. Dan kebetulan Joni dapat pinjaman dari temannya Budi sejumlah 10 juta saham dan berjanji mengembalikannya sebulan lagi.
5. Menjual saham
Joni kemudian menjual BNBR pinjamannya sejumlah 10 juta saham dan laku di kisaran harga 100 perak sehingga Joni dan Munadi mengantongi uang saat ini 1,5 milyar(1 milyar hasil penjualan dan 500 juta modal awal).
6. Menutup posisi short
20 hari kemudian harga BNBR turun jadi 75 perak. Joni pun membeli saham sejumlah 10 juta untuk dikembalikan ke Budi dan menghabiskan uang sebesar 750 juta. Saham itu akan dikembalikan ke Budi 10 hari lagi sesuai janji. Dengan ini Joni dan Munadi mendapatkan keuntungan 250 juta dari short mereka.
Gampangannya: begitu lu tau harga bakal turun, lu pinjem saham. Jual dengan harga sekarang. Waktu yang punya saham nagih? Cukup beli saham dipasar dengan harga yang lebih rendah (kan turun harganya). Selisih harga jual saham pinjeman ama harga beli saham buat ngebalikin itu keuntungan yang masuk kantong lo.
Risiko Short Selling
Contoh diatas adalah contoh menyenangkan ketika seandainya berhasil short selling. Namun untuk menjadi short seller butuh kemampuan dan pengalaman extra karena seperti yang saya katakan diawal, short selling penuh dengan intrik dan manipulasi.
Seorang short seller mendapatkan keuntungan dari selisih antara bid(permintaan) dan ask(penawaran) harga saham. Namun disamping itu seorang short seller juga harus memperhatikan hal lain yang mengurangi pendapatannya yaitu bunga dan komisi yang harus dibayarkan dikarenakan ia menggunakan akun margin. Oleh karenanya jika kita mendapatkan bersih dari bid ask yang bernilai kecil memungkinkan kita mendapatkan rugi jika kemudian dikurangkan dengan bunga dan komisi yang harus dibayarkan.
Risiko yang kedua adalah upstick rule. Upstick rule adalah aturan yang melarang melakukan short terhadap saham-saham yang sedang jatuh. Memandangi saham yang sedang jatuh memungkinkan saham tersebut jatuh ketimpa tangga lagi. Namun kesepatan itu terhalang oleh keberadaan upstick rule.
Unlimited Loss. Mengacu pada contoh diatas, dengan membeli saham di harga 100 perak, keuntungan maksimum yang dicapai adalah ketika harga saham jatuh ke titik terendah yaitu seharga 50 perak di Indonesia sehingga penghasilan Munadi menjadi 500 juta. Namun sebaliknya jika ternyata harga saham tersebut naik, maka tidak ada batas atas dari harganya, bisa saja saham tersebut naik hingga titik tak terhingga sehingga kerugian Munadipun menjadi tak terhingga.
Tekanan Kondisi Buy-in. Beruntunglah Munadi jika saham BNBR yang dibelinya terus turun, namun bagaimana jika naik? Jika saham itu terus naik, maka Budi sebagai pemberi pinjaman akan mendorong Joni untuk segera membalikkan sahamnya. Budi akan menekan Joni untuk segera mengembalikan sahamnya karena Budi ingin segera menjual saham tersebut ketika harganya naik untuk mendapatkan keuntungan. Tekanan ini disebut buy in.
To enjoy the advantages of a free market, one must have both buyers and sellers, both bulls and bears. A market without bears would be like a nation without a free press. There would be no one to criticize and restrain the false optimism that always lead to disaster. -Bernard Baruch-
Short Selling dalam Perspektif Syariah: Saya Tidak Setuju dengan MUI!!!
Berdasar pada fatwa DSN MUI no: 80/DSN-MUI/III/2011 yang dikeluarkan Maret 2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek mengindikasikan perdagangan saham sudah menjadi sesuatu yang diperbolehkan.
Ketentuan umum nomor 4 berbunyi “Pasar Reguler adalah Pasar dimana Perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar yang berkesinambungan(bai’ al Musawamah) oleh anggota bursa efek dan penyelesaian administrasinya dilakukan pada hari bursa ketiga setelah terjadinya Perdagangan Efek di Bursa Efek”. Berdasar ketentuan ini maka dapat diartikan pembentukan harga di Bursa adalah sesuatu yang diperbolehkan yang disebut bai’ al Musawamah.
Adapun yang menarik aadalah ketentuan khusus nomor 3 yang berbunyi:
“Pelaksanaan perdagangan efek harus dilakukan menurut konsep kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi dan tindakan lain yang didalamnya megandung dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, ba’I al-ma’dum, talaqqi al-ruqban, ghabn, riba dan tadlis.” Dalam ketentuan ini dalam mekanisme yang berkaitan dari short selling adalah:
  1. Akun Margin: Akun margin dilarang karena mengandung riba. Hal ini benar adanya karena dalam aturan akun margin, pemilik akun margin harus membayar sejumlah uang tertentu dalam bunga yang harus disetor karena jasa pembelian dengan hutang.
  2. Cornering: Hal yang dilarang karena mengandung ikhtikar. Ikhtikar adalah bahasa lain dari menimbun yang berarti membeli barang yang dibutuhkan masyarakat dalam jumlah banyak kemudian menahannya agar harganya semakin naik untuk kemudian mengambil keuntungan.
  3. Short selling: Short Selling mengandung bai’ al maksyuf. Bai’ al maksyuf adalah sesuatu yang mengandung gharar(ketidakjelasan), yaitu jual beli barang secara tunai namun penjual bukan pemilik barang atau diizinkan untuk dijual.
Jika merunut pada aturan diatas, jika seseorang melakukan proses short selling atau cornering, maka dia bukan hanya melakukan 1 hal saja yang berlawanan oleh fatwa, tapi 2 yaitu akun margin dan short selling atau cornering. Tapi mari sekarang kita kritisi apakah benar bahwa ketiga hal tersebut dilarang oleh syariah.
Akun Margin dinyatakan dilarang karena mengandung riba. Hal ini harus kita yakini dan benar adanya. Kita meminjam uang tertentu dan mengembalikannya dengan tambahan bunga, hal ini tidak lain dan ridak bukan adalah riba yang dilarang oleh agama. Tapi kemudian apa jadinya kalo ada perusahaan efek syariah? Tawaran pinjamannya adalah bagi hasil(mudharabah). Mungkinkah selanjutnya diperbolehkan? Tentu saja tetap berpegang pada aturan yang lain yaitu tanpa spekulasi. Mungkin jika boleh selanjutnya kita akan mengenal PES(Perusahaan Efek Syariah)
Cornering dinyatakan mengandung ikhtikar(menimbun). Proses cornering adalah ketika seseorang meminjamkan sahamnya kepada para short seller. Ia tau hal tersebut dan ketika ia tau para short seller telah menjual sahamnya ia kemudian meggunakan powernya untuk menaikkan harga saham tersebut sehingga harga saham naik dan mendapatkan untung dari periode buy in. Rasanya jika dikaitkan dengan menimbun, saham bukanlah kebutuhan utama untuk hidup, jadi menurut saya agak kurang tepat tapi masih dapat diartikan sedikit demikian. Namun bagaimanapun juga dalam proses ini terdapat indikasi menzalimi atau merugikan orang lain, jadi benar rasanya jenis transaksi ini dapat dilarang.
Short selling dinyatakan mengandung bai’ al maksyuf yang berarti menjual barang yang bukan miliknya. Memahami hal ini berdasar proses short selling yang telah saya gambarkan diatas, nampaknya hal ini kurang tepat. Dalam proses diatas, seorang broker tidak dapat melakukan short jika ia belum mendapatkan pinjaman saham. Si pemberi pinjaman pun tau jika sahamnya akan dipinjam maka berarti akan dilakukan short. Oleh karenanya saya sedikit sanksi jika short selling mengandung bai’ al maksyuf.
Pemahaman dan analsisi saya memungkinkan pengenaan bai’ al maksyuf dikarenakan karena pengertian dari short selling menurut bursa efek Indonesia yang berbunyi: “adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan”. Bandingkan dengan pengertian short selling menurut SEC(Securities and Exchange Commision)AS atau investopedia: “penjualan surat-surat berharga yang tidak dimiliki oleh penjualnya atau yang dimiliki oleh penjualnya namun tidak dipindahtangankan. Agar surat-surat berharga ini bisa disampaikan kepada para pembeli, para penjual short akan meminjam surat-surat berharga, biasanya dari para broker-dealer atau investor institusi.”
Dari perbedaan ini saya berpendapat bahwa pengenaan bai’ al maksyuf dikarenakan pemahaman pengertian transaksi short selling dari Bursa Efek Indonesia yang tidak selengkap di SEC. Oleh karenanya mungkin ini mengakibatkan tidak dilakukannya pengamatan lanjutan pada proses short selling yang mewajibkan memiliki pinjaman sebelumnya.
Dari perbedaan pengertian diatas, bukan berarti saya mengatakan short selling mestinya halal. Jika melihat ciri dari short seller, ia adalah orang yang dapat mengambil keuntungan ketika harga saham turun. Kemungkinan pertama adalah terjadi kezaliman yang dilakukan, tetapi short seller melakukan kezaliman pada siapa? Turunnya harga saham jika memang disebabkan oleh aktivitas pasar, short seller hanyalah orang yang dapat memperkirakan apa yang akan terjadi di masa mendatang, sehingga jika mengaitkannya dengan kezaliman, short seller tidaklah menzalimi siapapun.
Tepatnya kita melihat ini adalah sebuah masalah etika. Ketika banyak orang merugi dan kita meraup keuntungan adalah sesuatu yang masih belum diterima masyarakat secara sehat. Ini adalah hal yang kurang biasa, masyarakat tidak bisa menerimanya. Sehingga short selling lebih tepat dikatakan sebagai hal yang bertentangan dengan etika atau norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga saya akan menyimpulkan sementara bahwa short selling mungkin mesti dimasukkan ke hukum yang bersifat makruh.
Tulisan ini bukan untuk membenarkan atau menyalahkan short selling. Tulisan ini bermaksud mengajak kita berpikir dan bertukar pikiran. Jadi bagaimana menurut antum? (bahasa gaul sholeh dari kata Anda :P)

*)Penulis adalah pengamat pasar modal syariah. Sekjen Media FOSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Nasional. Sedang menulis skripsi tentang Ramadhan Effect di Bursa Efek Indonesia.

Pencerahan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...