Sabtu, 23 Juli 2011

Saya Manusia (Setengah) PNS


Oleh: Priyok.

Saya tidak bekerja di salah satu kementrian. Juga tidak bekerja di salah satu lembaga tinggi negara. Ataupun di instansi pemerintah pusat lainnya. Bagaimana saya mau bekerja di sana, semangat saya untuk memperbaiki kinerja keuangan daerah ditolak mentah-mentah oleh Departemen Keuangan. Betul sekali teman-teman, saya tidak lolos ikut tes seleksi CPNS, bahkan pada proses jeratan pertama saya langsung tidak nempel. Hah, sudahlah. Oh iya, saya juga tidak bekerja di pemerintah daerah. Apalagi guru atau dosen, bisa ancur nanti anak didik saya.

Tapi saya ini PNS. Maksudnya seperti PNS, tidak 100% PNS. Mmm, mungkin lebih fair kalau saya disebut (setengah) PNS. Wah, apa ada institusi yang seperti itu. Yang memperkerjakan (setengah) PNS. Ini istilah saja kawan, sebenarnya sih tidak ada. Tapi kategori pekerjaan memiliki 50% gen PNS sehingga saya bisa menyebut seperti itu. PNS atau Pegawai Negeri Sipil memiliki ciri-ciri bekerja untuk memberikan pelayanan kepada publik, menjalankan roda pemerintahan, dan dibayar oleh negara. Lantas pekerjaan apa yang saya lakoni?

Saya bekerja di perusahaan minyak multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Anda pasti bingung membaca hal ini. Apa korelasinya PNS dengan pegawai perusahaan minyak multinasional. Kalo di Pertamina mungkin masih bisa disambung-sambungin.

Kami boleh menyebut diri kami (setengah) PNS karena melihat ciri-ciri barusan terdapat pula ciri-ciri pegawai yang bekerja di perusahaan operator migas. Memberikan pelayanan publik, jelas bukan. Kantor perusahaan-perusahaan tersebut jelas-jelas bukanlah tempat pembuatan KTP. Perusahaan-perusahaan tersebut jauh-jauh datang dari jauh (datang tak dijemput, pulang tak diantar) murni termotivasi bisnis. Uang, uang, dan uang.

Menjalankan roda pemerintahan, secara langsung tentu tidak. Sekali lagi bisa penulis tegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah entitas independen yang termotivasi uang. Namun dibalik itu semua, perusahaan-perusahaan ini “nyawer” sekitar Rp 400 Trilyun untuk membiayai pemerintah. Jadi secara tidak langsung perusahaan migas baik lokal atau asing menjalankan roda pemerintahan. Tanpa saweran mereka mungkin APBN kita cuma habis disetor ke daerah dan bayar gaji PNS yang sesungguhnya.hehe. Sudah mulai terlihat seperti PNS kan?

Dan yang terakhir, yang menjadi alasan penulis untuk bilang bahwa mereka ada (setengah) PNS adalah karena PNS dan mereka sama-sama dibiayai negara. Republik Indonesia.

Ngapain kita bayarin mereka, apa urusannya?kok jadi kita sih yang bayarin?bukannya duit mereka dah banyak, ngapain pemerintah yang bayarin?kasian PNS kita gajinya ga sebanding ma mereka, ngapain dibayarin?

Pertanyaan-pertanyaan di atas mungkin muncul dalam kepala anda sekarang. Seakan tidak percaya kalau saya dan teman-teman saya di dunia migas dibayarin oleh pemerintah. Tunggu dulu sobat. Dengan anggaran yang cuma 1200 Trilyun mustahil rasanya mereka benar-benar membayari pegawai-pegawai perusahaan migas tersebut. Karena mereka tidak dibayar pemerintah lewat APBN. Mereka dibayar oleh pemerintah kita melalui mekanisme cost recovery

Cost Recovery
Seperti yang dulu pernah penulis sampaikan di tulisan “Ada yang Tahu Bagaimana Sebenernya Hitung-hitungan Minyak dan Gas Bumi Kita?” bahwa komponen penghitungan bagi hasil minyak dan gas salah satunya adalah cost recovery. Bahkan terkadang ini menjadi kue terbesar bagi kontraktor/perusahaan migas di Indonesia.

Cost recovery adalah porsi pengembalian biaya-biaya operasional yang dikeluarkan oleh kontraktor atau perusahaan migas dalam melakukan kegiatan operasinya oleh pemerintah. Uang cost recovery diambil dari hasil migas yang dilakukan oleh kontraktor tersebut. Jadi jumlah pengembaliannya tak boleh melebihi bagian pemerintah. Nah, karena gaji merupakan komponen biaya operasional maka gaji pegawai-pegawai itupun masuk ke dalam skema cost recovery ini.

Pemerintah kita kali ini sudah agak pintar. Sebelum tahun 2010, segala jenis biaya operasional termasuk CSR bisa di-cost recovery. CSR yang mestinya jadi kewajiban perusahaan dalam “beramal” ternyata uang-uangnya berasal dari kocek pemerintah. Maka dari itu, dikeluarkanlah peraturan mengenai negative list cost recovery, biaya-biaya yang tidak bisa di-cost recovery salah satunya CSR tadi.

Bagian cost recovery inilah yang membuat dunia migas menjadi sebuah investasi yang menarik bagi investor. Bahkan disebut-sebut sebagai skema bagi hasil terbaik, paling fair, paling win-win solution yang ada di planet bumi. Entahlah, bagi saya sebutan ini hanya karena mereka merasa lebih untung.

Priyo Pamungkas

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...