Tak terasa kita sudah berada di penghujung bulan Ramadhan. Bulan yang menjanjikan keberkahan baik spiritual maupun ekonomi. Mudah-mudahan kita diberikan kesempatan untuk bertemu lagi dengan bulan penuh berkah ini (amin). Menjelang lebaran ini, saya ingin sekali mengangkat tema tulisan yang saat ini tengah menjadi buah bibir di media massa. Anda pasti sering melihat dan mendengar berita tentang kericuhan pembagian zakat di beberapa daerah. Bahkan salah satu kasus terparah pernah terjadi di Pasuruan dimana arena pembagian zakat berubah menjadi arena meregang nyawa bagi orang-orang miskin yang tak berdaya.
Hal-hal tersebut memunculkan banyak pertanyaan di benak saya, apakah itu yang dinamakan zakat? Apakah orang-orang kaya itu tidak paham aturan zakat atau saking pahamnya mereka dapat mengubah aturan zakat dengan “kreativitas” masing-masing? Apakah orang-orang miskin itu memang harus antri mengambil sesuatu yang memang sudah seharusnya menjadi hak mereka? Saya memang bukan ulama atau ahli fiqh zakat. Saya hanya ingin mengikuti panggilan hati sekaligus mencoba menyampaikan ilmu yang dahulu saya dapat ketika “nyantri” di sebuah kampus Islam negeri Jakarta. Semoga kontribusi kecil saya ini dapat membantu meluruskan pemahaman tentang zakat yang terlanjur mewujud menjadi fenomena yang sangat salah kaprah di masyarakat. Selamat menikmati artikel EG edisi khusus Ramadhan kali ini.
Zakat: Sebuah Definisi
Boleh jadi, kesalahkaprahan pembagian zakat yang sekarang berkembang merupakan buah dari pemahaman yang salah tentang definisi zakat itu sendiri. Untuk itu, mari kita telaah kembali makna dari ibadah berdimensi sosial ekonomi ini. Secara bahasa, zakat memiliki makna: tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (Hadis Riwayat At-Tirmidzi). Dalam Q.S. At-Taubah: 10 dijelaskan pula bahwa pengertian zakat juga berarti membersihkan atau mensucikan.
Kemudian secara istilah seperti yang dimuat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 1 bab 1 ketentuan umum dijelaskan bahwa definisi zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Secara bahasa, kita dapat memahami bahwa makna dasar dari zakat adalah pertumbuhan, perkembangan atau pertambahan. Hal ini tentu sangat sejalan dengan konsep ekonomi yang berprinsip senantiasa mengalir (flow concept). Kemudian dipandang dari sudut hukum positif, jelas bahwa zakat adalah bagian harta orang lain yang keberadaannya untuk sementara “dititipkan” oleh Allah kepada orang muslim yang lebih mampu. Artinya, jika si kaya tidak segera memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat sama saja mereka telah mencuri harta si dhuafa.
Zakat: Syarat Wajib dan Sah beserta Jenisnya
Adapun hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selanjutnya kita juga perlu mengetahui syarat-syarat yang wajib diketahui para penunai kewajiban zakat atau biasa disebut muzakki. Fakhruddin (2008) berdasarkan kitab al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu membaginya menjadi 2, yaitu syarat wajib dan syarat sah zakat. Adapun syarat wajib zakat di antaranya:
1. Merdeka
2. Islam
3. Baligh dan berakal
4. Harta tersebut merupakan harta yang memang wajib dizakati
contoh: emas dan perak, barang tambang dan barang temuan (rikaz), barang dagangan, tanam-tanaman dan buah-buahan, serta hewan ternak.
5. Harta tersebut telah mencapai nishab (ukuran jumlah yang memenuhi untuk dikeluarkan zakat). Kadar nishab dari harta yang wajib dizakati adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak.
6. Harta tersebut adalah milik penuh dari pemiliknya (al-milk al-tam)
7. Harta yang dimiliki telah berlalu satu tahun atau cukup haul (ukuran waktu atau masa)
8. Tidak adanya hutang
9. Melebihi kebutuhan dasar atau pokok
10. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara baik dan halal
11. Harta yang dimiliki berpotensi untuk terus berkembang
Selanjutnya yang termasuk syarat sah zakat yaitu:
1. Adanya niat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
2. Pengalihan kepemilikan dari muzakki ke mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
Setelah memahami syarat-syaratnya, mari kita pahami jenis-jenis dari zakat. Secara umum, Shiddieq (2007) membagi zakat ke dalam dua kategori yaitu:
- Zakat maal: bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Contoh: zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga.
- Zakat fitrah: adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Pada pembahasan pertama, saya telah membahas definisi zakat dari sudut pandang bahasa dan istilah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mewujudkan definisi tersebut menjadi sebuah aktivitas yang berperan penting bagi pengembangan ekonomi umat? Siapa saja stakeholder yang harus terlibat agar aliran dana zakat bisa berjalan dengan lancar? Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.
Zakat merupakan ibadah yang pelaksanaannya terdiri dari tiga komponen utama: muzakki¸amil dan mustahiq. Adapun definisi singkat dari ketiga komponen tersebut yakni:
a. Muzakki : orang yang wajib mengeluarkan zakat
b. Amil : orang yang bertugas menerima zakat dan menyalurkannya kepada mustahiq
c. Mustahiq : orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari delapan golongan:
- Faqir
- Miskin
- Amil (orang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat)
- Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam yang masih lemah sehingga memerlukan bantuan moril dan materiil)
- Riqaab (untuk memerdekakan budak, termasuk untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang yang bukan muslim)
- Ghaarim (orang yang berhutang atau bangkrut)
- Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Alla, baik individu seperti guru agama atau lembaga seperti pesantren maupun instansi)
- Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan atau terlantar)
Sebuah ketentuan agama tentu memiliki maksud dan tujuan, termasuk zakat. Allah telah menciptakan skema yang indah dalam ibadah ini melalui ketiga komponen tersebut. Zakat memiliki fungsi social intermediary yang pelaksanaannya dimulai dari muzakki, dikelola oleh amil dan diperuntukkan bagi mustahiq.
Namun yang sangat disayangkan, konsep tersebut harus ternoda dengan cara-cara yang seolah dibenarkan di mata agama. Beberapa muzakki mengumpulkan mustahiq layaknya pengantri BBM bersubsidi dan mustahiq hanya bisa pasrah untuk mengambil harta yang seharusnya menjadi hak mereka.
Rekan-rekan muzakki yang terhormat, ingatlah bahwa zakat yang anda keluarkan bukanlah harta anda melainkan hak dari mustahiq yang wajib anda penuhi. Jaga keikhlasan anda dengan menyalurkan zakat anda melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Utamakan ketentuan yang benar sebagai ukuran, bukan dalih kepuasan yang tanpa sadar membungkus niat ingin pamer harta.
Untuk para amil, yuk berikan kepercayaan kepada para muzakki agar mereka mau menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat anda masing-masing. Tugas anda sangatlah mulia, maka dari itu yuk saling berlomba dalam kebajikan untuk menyejahterakan para mustahiq.
Untuk para mustahiq, ingatlah bahwa zakat merupakan hak anda. Allah ingin memuliankanmu melalui para muzakki yang sadar bahwa sebagian hartanya adalah milikmu. Semoga zakat yang diberikan kepadamu dapat membuatmu lebih bersemangat lagi dalam menjalani kehidupan. Amin
Akhir kata, saya ucapkan selamat Idul Fitri 1432 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua dapat kembali kepada kefitrahan, amin.
Referensi
Fakhruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Shiddieq, Umay M. Dja’far. Harta, Kedudukannya Dalam Islam. Jakarta: Al-Ghuraba, 2007.
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...