Sabtu, 10 Desember 2011

Cinta, Adat, dan Lingkungan


Oleh: M Syarif Hidayatullah
“Setiap calon penganten baru menanam 10 bibit, 5 di tanah orang tua dan 5 di tanah mintuo. Calon haji menanam 10 bibit. Calon datuak menanam 10 bibit”
Ada banyak cara untuk merayakan cinta dan pernikahan. Menelaus rela menghabiskan waktu bertahun-tahun menggempur Troya demi mendapatkan istrinya, Helen, kembali ke pelukannya. Nobita rela menggunakan ratusan alat Doraemon demi mendapatkan perhatian dari Shizuka. Atau ada juga yang rela mati konyol seperti pasangan abadi Romeo-Juliet untuk sekedar menyatakan “aku cinta pada mu”. Begitu juga dengan dalam adat istiadat kampung halaman penulis, Minangkabau, khususnya di Kampung penulis, Sungaipua, Bukit Tinggi. Penulis diajarkan bagaimana caranya merayakan cinta seraya melestarikan lingkungan.
Pulang kampung merupakan hal yang menyenangkan, terutama untuk perantau seperti penulis. Dengan darah minang yang mengalir deras pada setiap inchi pembuluh darah, penulis baru 2 kali pernah mengunjungi kampung halaman, hal yang cukup menyedihkan tentunya. Kesempatan pulang kampung ketiga kalinya ini coba penulis manfaatkan untuk lebih mengenal kampung halaman penulis. Berbekal cerita dari orang tua, nenek, dan membaca dua edisi majalah khusus nagari Sungai Pua, penulis mendapat banyak input baru dan mengejutkan terkait Sungai Pua. Majalah pertama yang penulis baca adalah majalah khusus nagari Sungai Pua edisi september 2009, pada majalah tersebut diberitakan bahwa Sungai Pua terpilih sebagai nagari (desa) terbaik se-Indonesia, sungguh bangga hati penulis membacanya. Majalah khusus nagari Sunagi Pua edisi May 2009 tidak kalah menariknya dengan edisi september 2009. Pada edisi tersebut dipaparkan visi misi dan RPJM nagari Sungai Pua. Banyak hal menarik yang penulis dapat, salah satunya adalah cara Sungai Pua melestarikan lingkungannya.
Sungai Pua merupakan nagari yang terletak di provinsi Sumatera Barat. Nagari merupakan pemerintahan tradisional minang yang kedudukannya setaraf dengan kelurahan. Nagari Sungai Pua terletak di kaki gunung merapi, dan merupakan bagian dari kabupaten Agam. Pada tahun 2009, Sungai Pua baru saja terpilih sebagai Nagari terbaik se-Indonesia. Sungai Pua berhasil menyisihkan 72.000 nagari (desa) lainnya. Terpilihnya Sungai Pua tidak lepas dari RPJM yang disusun oleh pemerintahan Nagari tersebut. RPJM tersebut disusun dalam 12 kelompok program yang membawahi berbagai bidang kehidupan. Dalam tulisan kali ini, penulis ingin memaparkan salah satu kelompok program yang mereka buat, yaitu “Reboisasi dan pemanfaatan lahan kritis, dan penanaman tanaman juo”.
Pada awalnya, penulis merasa heran ketika membaca kelompok program “Reboisasi dan pemanfaatan lahan kritis, dan penanaman tanaman juo” pada RPJM Sungai Pua. Pada bagian pelaksanaan program, point b, dijelaskan bahwa “Setiap calon penganten baru menanam 10 bibit, 5 di tanah orang tua dan 5 di tanah mintuo. Calon haji menanam 10 bibit. Calon datuak menanam 10 bibit”. Sungguh cara yang unik pikir penulis. Selama ini, pemerintah hanya bisa melempar jargon “one man one tree” dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam pohon. Jargon hanyalah jargon, tapi tidak melekat sebagaimana hukum. Dalam konteks ini, Sungai Pua selangkah lebih maju dalam pelestarian lingkungan, dimana gerakan pelestarian lingkungan diatur dalam hukum adat yang bersifat melekat.
Coba kita kalkulasikan apabila hukum adat penanaman pohon tersebut diterapkan keseluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Agama, jumlah orang Indonesia yang menikah setiap tahunnya mencapai 2 juta orang dan jumlah orang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang. Jumlah total orang yang menikah dan melaksanakan ibadah haji mencapai 2,2 juta/tahun. Jika setiap orang wajib menanam 10 pohon, maka setiap tahunnya akan ada 22 juta pohon baru. Dalam satu hektar, /dengan jarak tanam 3x3, terdapat 1100 pohon. Maka, dengan penanaman 22 juta pohon, maka akan ada 20 ribu ha lahan yang tertanam pohon baru setiap tahunnya.
Saat ini, Kementerian Kehutanan menggalakan penanaman pohon jenis Trembesi, karena bagus untuk penyerapan karbon. Harga persemaian dari pohon Trembesi mencapai Rp. 800,-/batang. Dengan menggunakan kalkulasi diatas, maka total uang yang dikeluarkan untuk sepuluh pohon sebesar Rp.8000,-. Jika kita kalikan dengan jumlah orang yang menikah dan naik haji, maka kita akan mendapat angka Rp. 17,6 miliar. Angka tersebut memang bukan angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan anggaran bidang kehutanan yang mencapai Rp. 8 triliun/tahun. Angka Rp. 17,6 miliar bisa menjadi merupakan subangsih riil gerakan reboisasi ala adat yang mungkin bisa kita terapkan.
Hukum formal dan informal
Menurut dosen Penulis, Pak Wihana Kirana Jaya, dalam suatu institusi, ada dua peraturan yang berlaku, yaitu formal rule dan informal rule. Peraturan formal adalah hukum positif yang diatur oleh undang-undang. Informal rule adalah hukum normatif yang diatur dalam hukum agama, adat, ataupun kebiasaan masyarakat. Dalam beberapa kondisi, hukum informal melekat lebih kuat dibandingkan dengan hukum formal. Hal ini terjadi karena hukum informal sudah melekat dalam masyarakat jauh sebelum hukum formal datang. Pengawasan atas hukum informal jauh lebih kuat, karena setiap orang akan diawasi oleh tetangga sekitarnya.
Indonesia merupakan negara yang terdiri banyak suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki aturan adat yang cenderung melekat. Aturan-aturan adat ini bisa kita arahkan untuk kepentingan bangsa secara umum, seperti yang dilakukan oleh nagari Sungai Pua. Aturan adat dalam reboisasi tentunya sangat baik dalam menjaga kelestarian lingkungan Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai aturan formal yang mengatur masyarakat untuk menanam pohon, yang ada hanya himbauan. Pemerintah tentunya sulit untuk mewajibkan setiap masyarakat untuk menanam pohon, karena jika ada aturan formal yang mewajibkan orang menanam pohon, maka akan ada orang yang dipenjara karena tidak menanam pohon. Selain itu, pengawasan aturan formal tersebut akan sangat sulit. Disinilah peran aturan informal. Ranah-ranah yang tidak bisa disentuh oleh aturan formal, dapat disentuh oleh aturan informal.
Sungai Pua memiliki suatu aturan adat tersendiri yang mewajibkan setiap elemen masyarakat turut serta dalam pelestarian lingkungan. Hal ini tentunya sangat positif dan bisa dicontoh oleh desa dan nagari lainnya. Penulis sungguh mendapat pelajaran berharga dalam pulang kampung kali ini. Penulis jadi mengetahui cara merayakan cinta sekaligus melestarikan lingkungan ala Sungai Pua.

Pencerahan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...