Kemarin saya baca tulisan Aulia tentang ngutang, saya mengutip tulisan Aulia yaitu "bunga bank itu haram". Lalu saya search di Ekonom Gila, adakah yang mengangkat tentang keharaman bunga bank? Ternyata tidak ada, padahal topik ini cukup "gila" untuk dibahas. Oleh karena itu saya akan mencoba untuk membedah tentang haramnya bunga bank (ceileh membedah, kayak dokter aja).
Bunga/riba bukanlah sesuatu yang baru, bahkan bunga itu bisa dibilang retro, eh ancient lebih tepatnya. FYI bunga sudah ada sudah ada semenjak zaman Nabi Musa. Dalam Taurat (Kitabnya Nabi Musa), Tuhan sudah menegaskan tentang pelarangan bunga. Cekidot ayat-ayat berikut bro:
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba." (Imamat pasal 25 ayat 36-37)
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan." (Ulangan pasal 23 ayat 19)
Nah, di zaman sekarang ini bunga yang asalnya haram itu berusaha untuk dihalalkan. Penghalalan itu dilakukan dengan berbagai cara yaitu; (1) Eufemisme; diubah namanya jadi lebih halus seperti "interest". (2) Memasukkan instrument bunga ke dalam berbagai analisis ekonomi, misalnya kurva IS-LM. (3) Bunga dijadikan alat pengontrol perekonomian. Ekonomi modern mengajarkan, cara mengontrol jumlah uang beredar ialah dengan mengontrol suku bunga. (4) Bunga dianggap sebagai jasa penyewaan uang. (5) Jika ada yang ingin menambahkan, tolong dibantu ya :D. Singkatnya, mereka berusaha membuat bunga sebagai sesuatu yang wajar dan sama seperti jual-beli. Padahal bunga yang emang dari sononya haram tidak bisa dihalalkan meskipun dengan berbagai cara maupun analisis. Ibaratnya kambing, biar dipercantik dengan berbagai merk kosmetik mahal tetep aja kambing, ga bisa berubah jadi Lee Min Jung.
Usaha penghalalan bunga ini sudah diberitahu oleh Tuhan dalam Al Quran.
..Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (Terjemahan Al-Baqarah: 275)
Lalu apa alasan dibalik pengharaman bunga? Perlu diingat bahwa sesuatu yang dihalakan oleh Tuhan pastilah memiliki efek positif bagi manusia, sebaliknya sesuatu yang diharamkan akan menimbulkan efek negatif. Nah, efek negatif dari bunga adalah (1) Penyebab Kemalasan (2) Ketidakadilan ekonomi (3)Penyebab inequality (4) Jika ada yang ingin menambahkan, tolong dibantu ya..
Penyebab Kemalasan
Didalam jual-beli kita mengenal tentang untung-rugi, tetapi dalam usaha yang berbasis bunga, tidak ada istilah rugi. Kok bisa? Ilustrasinya sbb: Misalnya saya punya sebuah bank, maka keuntungan yang saya dapatkan berasal dari bunga, resiko gagal bayar dari debitur bisa ditutup oleh asuransi. Jadi tidak ada istilah rugi dalam kamus saya. Ilustrasi kedua; Saya mempunyai uang 10 Miliar. Karena LPS cuma menjamin rekening maksimal 2 milyar, maka saya mempunyai 5 rekening di 5 bank berbeda yang masing-masing berjumlah 2 milyar. Dengan tingkat suku bunga misalnya 1% per bulan, maka saya akan mengantongi bunga 100jt/ bulan. Saya juga g khawatir uang saya akan lenyap karena ada LPS. Ga usah kerja bro :D
Ketidakadilan Ekonomi
Bila kita meminjam uang dengan bunga untuk usaha maka pihak yang meminjamkan tidak mengambil resiko atas kerugian yang mungkin terjadi. Hal ini dirasa tidak adil karena resiko keuntungan dibagi dua, sedangkan resiko kerugian hanya ditanggung oleh pihak peminjam.
Penyebab Inequality
Gain yang kita ambil dari bunga adalah loss dari orang lain, tidak ada simbiosis mutualisme disini. Dalam jangka panjang kekayan yang dimiliki oleh yang meminjamkan uang akan semakin besar (karena tidak pernah rugi) dan kekayan yang dimiliki oleh peminjam uang akan menyusut (usahanya kadang rugi kadang untung). Jurang antara si kaya dan si miskin semakin besar.
Mungkin cukup sekian dulu, pada tulisan berikutnya saya akan membahas tentang berbagai jenis bunga, dan hukum bekerja di bank yang berbasis bunga.
Hanya sekilas tanya saja..
BalasHapusJika yg diharamkan "bunga"
Kl seandainya ad bank konvensional yg tidak memberikan bunga sama sekali,apa hukumnya menabung di bank tsb?
Kl riba adl haram..bukankah org yg mencatat,mengelola,memberikan dan menerima riba adl pkerjaan yg haram? Singkatnya bkrja d bank konven adl pjerjaan yg haram?
Jd apakah benar asumsi saya?
1.Wlwpun produk bank konven tdk berbunga,tp krn konsepnya konven,produk tsb adl haram
2.Wlwpun byk bank yg sdh mnerapkan sistem syariah,tp krn induk dr bank tsb adl bank konven..bank syariah yg ad d dlm managemennya adl mjd haram?
Krn satu2 ny bank syariah pertma dan tdk berada dlm grup bank konven adl Bank Muamalat (tdk promosi..murni pertanyaan?
Inilah pertanyaan2 yg muncul dlm benak saya...
Mohon bantuan dlm menjawabnya..tidak ad maksud untuk menyinggung,menuduh ataupun hal2 negatif yg lain..murni pertanyaan saja. Semoga kita bisa slg mmbantu teman lbh tepatnya 'saya' yg ilmu pengetahuannya msh minim ini.
Terimakasih.
sekali haram ya haram bro...baik yg minjam/minjamin/pekerjanya..haram semua
Hapus