Rabu, 08 Juni 2011

Our Oil Management Philosophy

Oleh: Priyok

Let’s go back to our main course, energy. In this writing, we will talk about the PSC itself. What kind of animal is that? Why we choose PSC as our management for exploiting oil and gas.

Di dunia ini, terdapat 2 mainstream pengelolaan minyak dan gas. Pertama adalah aliran Anglo-Saxon yang menerjemahkan pengelolaan migas menjadi system konsensi. Dimana baik pengusahaan maupun penguasaan bisa diserahkan kepada swasta. Kedua adalah aliran Continental, dimana pengusahaan dapat diserahkan kepada swasta, namun penguasaan tetap dimiliki oleh negara. Kalau kedua aliran tersebut adalah kontinum, maka Indonesia lebih cenderung ke arah Continental.

Sistem pengelolaan di Indonesia disebut PSC (Producing Sharing Contract). Sistem ini merupakan sistem buatan Indonesia yang diakui dunia sebagai salah satu sistem kontrak terbaik yang menguntungkan baik kontraktor maupun penguasa lahan. Sistem ini ditemukan pada tahun oleh begawan minyak Indonesia, Ibnu Sutowo, setelah ngobrol-ngobrol dengan Menteri Pertambangan saat itu Ir. Bratanata dan seorang lawyer muda, Mochtar Kusuma Atmadja. Berikut adalah diskusi imajiner antara ketiga orang tersebut merangkum hasil yang mereka dapatkan untuk kemajuan sektor migas Indonesia.

Ibnu : Piye iki?Nek ngene terus Indonesia iso rugi. Konsensi kok hasilnya cuma segini. (dengan gaya tegasnya yang khas)

Mochtar : Lha Dados Pripun Pak. Nyatanya kita ga punya SDM ma modal kok.

Bratanata : Tapi memang betul kita harus berubah, memang kita dapat hasil yang kecil sekali dari migas kita

Mochtar : Tapi bagaimana mungkin, sekolah saja sulit.

Bratanata : Dah lah, ga usah dipikir rumit. Kasih pajak saja yang besar. Selama ini kita mengenakan pajak pada penghasilannya, itu jelas-jelas kurang. Sekarang kalau perlu setiap dirutnya ngupil kita pajakin. hahahahahaha (semua tertawa kecuali Ibnu, yang masih menghisap dalam-dalam cerutunya. Berpikir)

Obrolan pun mulai tidak fokus, Bratanata dan Mochtar malah menggosip Pak Harto yang katanya takut sama Bu Tien Soeharto. Sampai mereka dikagetkan oleh teriakan Ibnu. Eureka!!!!
Ibnu : Saya menemukan sebuah konsep, tadi itu kok saya kelingan sama bapak saya yang petani. Dulu itu bapak saya ga punya sawah, jadi numpang kerja di sawah orang. Kan sama aja tho kaya kita ini. Bule-bule itu juga penggarap di tanah kita. Mestinya level mereka ya gurem. Ga kaya sekarang ini udah kaya jadi bos di tanah kita

Mochtar : Betul, betul, betul.

Ibnu : Yo wes, digawe kono.

Sip. Cukup segitu diskusi imajinernya. Kalo kepanjangan jadi saingan cerpen Si Kancil kan ga enak. hehe. Lantas bagaimana kelanjutannya? Konsep baru tersebut pun disarikan dari kebiasan sistem bagi hasil yang dipraktikkan oleh petani-petani di Indonesia. Jadi ini benar-benar sistem asli Indonesia bung!!!lengkap dengan segala kepasrahan, nrimo, dan ketertindasan petani Indonesia yang tak kunjung sejahtera. Konsep dasarnya adalah mempertahankan prinsip kedaulatan. Pihak penggarap mempunyai kedaulatan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, dan pihak pemilik lahan tetap memiliki kedaulatan lahannya serta menentukan jenis produksi pertanian. Jadinya cuan, sama-sama untung. Bagaimana pun, untuk sementara ini kita berada dalam posisi belum memiliki teknologi yang memadai dan tidak punya cukup uang untuk investasi di dunia migas ini.

Bagaimana detailnya?

1. Sistim Pembagian 
Dalam kehidupan petani di pedalaman Indonesia. Mereka mengenal ilmu paron. Dimana hasil garapan 50% dimiliki oleh penggarap dan 50% lainnya diberikan kepada pemilik lahan. Sebenernya sih g ada yang baku. Mau 50:50 atau 80:20 bebas. Tergantung sepakatnya kedua belah pihak. Bedanya dalam bisnis migas, pemerintah kita sudah agak pintar-pintar menentukan bagi hasil ini. Tidak seperti petani yang menggunakan perasaan dalam bagi hasil (sekenanya saja), pemerintah kita sudah mempertimbangkan pembagian tersebut dengan menggunakan jurus IRR, NPV, dll. Sehingga ketemulah angka yang cucok buat kedua belah pihak.

2. Kewenangan Manajemen
Kewenangan manajemen produksi digambarkan dengan hak atas penetapan produksi dan masa panen. Gampangnya pemilik tanah sebenarnya bisa menentukan mau ditanami apa itu lahan , padikah, jagung, ataupun ganja. Dari literatur yang saya baca, pemilik lahan bahkan menentukan waktu panen (saya sih bingung masa waktu panen, klo panennya 9 bulan masa maksa 4 hari. Emangnya KD!!!). Nah, penggarap diberi kewenangan dalam hal operasional. Mau ke sawah tiap hari atau nyangkul sambil brit dance atau ngawinin anak yang punya lahan.ups!!!itu urusan penggarap. Dalam sistem PSC poin tersebut diejawantahkan dalam bentu pemerintah memiliki kewenangan dalan bidang yang strategis. Penentuan berapa yang minyak yang dilifting, gas mana yang boleh dijual ke luar negeri, kebijakan DMO itu urusan pemerintah. Sedangkan perusahaan minyak dibebaskan dalam mengatur operasional, yang enak aja coy.


3. Hak atas Pemilikan Property
Saya kebetulan pernah menyewa tanah, di atas tanah itu dibangun sebuah kandang sapi an kolam ikan. Apa iya kalau kontrak habis lantas kandang + kolam tersebut saya ambil bawa pulang. Kepemilikan asset di atas tanah tersebut kembali ke pemiliknya. Begitu juga dalam dunia bisnis migas. Semua asset yang dibeli oleh perusahaan minyak adalah milik pemerintah dan kembali kepada pemerintah. Tampaknya memang keren, kita jadi memiliki platform tengah laut, mesin yang segede gaban, pompa angguk, bahkan bandara!!!tapi saya juga pernah melakukan tagging (melabeli asset) terhadap alat fitness, dan itu pun milik pemerintah.hehehe.

4. Penentuan Produk Sampingan
Kalau petani ingin melakukan tumpang sari (menanam selain tanaman pokok disela-sela tanaman pokok), maka hasilnya adalah rejeki petani. Karena itu merupakan kejelian petani dalam memanfaatkan lahan yang ada. Selain minyak, dalam reservoir yang sama, terdapat pula kandungan yang lain seperti gas, kondesat, pasir, dan air. Nah, apabila kontraktor berpikir untuk nyambi membuat usaha air minum galonan hasil dari galiannya, maka aka nada hitung-hitungan lain yang tentu saja lebih menguntungkan si kontraktor.

5. Penentuan Biaya Operasi
Dalam sistem kerjasama pengolahan sawah di pedesaan, walaupun yang mengeluarkan biaya adalah penggarap, yang menentukan besarnya biaya produksi adalah pemilik lahan. Ini dikarenakan sebagai pemilik lahan yang menuntut mendapatkan hasil, tentunya kalau tidak diatur biaya operasionalnya, ga dapet jatah dong.

6. Pemilikan Cadangan dan Penyerahan
Karena yang menggarap adalah orang lain. Meski jarak sawah dengan pemilik lahan jauh lebih dekat, tetap hak penyerahan dan pengaturan hasil pertanian dimiliki oleh penggarap. Suka-suka dia mau dijual belakangan, disimpen dulu menunggu harga baik, penentuan kemana mau menjual. Nah kalau laba baru dibagi.

Banyak pengamat menilai kalau sistem yang kita lakukan ini kurang cocok. Pertama karena ribet, itung-itungannya njlimet dan rawan dispute. Kedua, sistem ini dianggap tidak menguntungkan. Karena secara kasat mata kita mendapat porsi lebih kecil, di lain pihak di mata bisnis inilah jalan yang cukup adil. Pemerintah tak modal apa-apa, ya dapetnya segitu. Penyertaan kepemilikan paksa menanggung konsekuensi lain, karena tidak hanya memasang angka 20% kepemilikan misalnya dalam akta, namun juga keterlibatan penyertaan modal kerja sebesar 20% dari perencanaan. Sehingga bagi sebagian pengamat yang lain (termasuk saya, tapi saya bukan pengamat), inilah solusi dari ketidakmampuan negeri ini mengelola migasnya (secara ekonomi dan teknis) dan kebutuhan migas yang terus menerus meningkat. Kalau pengamatan anda?

Priyo Pamungkas

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...