Oleh: Aulia Rachman Alfahmy
Oke, tulisan ini sebenarnya tulisan sangat lama dan sedikit dimodifikasi. Intinya ada soal kekesalan saya kalau melihat orang membuang sampah sembarangan. Nah buat kamu semua yang selama ini katanya sangat anti sama korupsi, hati-hati dengan membuang sampah sembarangan. Baiklah, apa hubungnya? Mari simak artikel ini.
Suatu kali saya sempat berjalan kaki, ada anak SD sedang mengendarai sepedanya sambil menghabiskan minumannya dalam sebuah plastik. Dengan seenaknya ia membuang sampah minumannya ke jalan dengan melepaskannya begitu saja, dan sampah itu pun tergeletak di jalan.
Saya shock!, dalam hati saya berpikir dan bertanya-tanya, kenapa sih sampah itu tidak dipegang sebentar sampai ada tempat sampah di dekatnya. Sebuah tindakan yang tidak susah untuk dilakukan dan 100% bisa. Ternyata sikap ini tidak hanya dilakukan oleh anak SD itu saja. Ketika aku berjalan-jalan (tentunya dengan kaki) hal-hal serupa sering terjadi. Bahkan sampah yang dibuang bukan hanya sampah industri tapi sampah dari tubuh manusia, mohon maaf, misalnya kencing di sembarang tempat.
Saya jadi berpikir, betap mahalnya biaya pemerintah agar bisa membersihkan semua kotoran itu. Mulai dari upah pegawai Dinas Kebersihan Pemerintah (DKP) sampai sosialisasi anti buang sampah dengan papan reklame yang besar-besar. Sebuah pengeluaran yang tidak semestinya dikeluarkan jika semua masyarakat sadar akan kebersihan. Lagi-lagi kita dihadapkan kenyatan bahwa kebersihan adalah barang publik di mana pemerintah lagi-lagi harus membiayai itu semua, mau tidak mau, suka tidak suka.
Logika sederhannya: semakin banyak kita buang sampah sembarangan, semakin banyak uang pemerintah yang harus dikeluarkan untuk membersihkan. Jika kita benturkan logika ini pada beberapa definisi korupsi. Maka semakin jelas bahwa tindakan membuang sampah sembarangan adalah korupsi, mari kita simak definisi korupsi yang saya cuplik dari website Masyrakat Transparansi Indonesia
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Kenapa membuang sampah mungkin saja bisa golongkan dalam tindakan korupsi? Pertama, membuang sampah adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik, mulai dari aspek yang tangible yang dapat dimoneterkan hingga aspek yang intangible yang tidak bisa dimoneterkan. Contoh kerugian yang tangible seperti yang saya jelaskan sebelumnya, biaya yang keluar dari APBN/APBD pemerintah. Padahal biaya tersebut bisa saja ditekan bahkan dihindari jika kita tidak membuang sampah sembarangan. Mari kita asumsikan biaya pemerintah untuk membersihkan kotoran akibat tindakan membuang sampah sembarangan adalah Rp100juta, seandainya biaya itu bisa dihindari, bayangkan berapa pedagang kecil di pasar yang dapat melanjutkan usahanya karena mendapat subsidi pemerintah dari uang Rp100juta tersebut. Di sisi lain. contoh kerugian dari aspek intangible adalah terganggunya “kenyamanan” dan “keindahan” yang seharusnya menjadi hak bagi setiap orang.
Faktor kedua yang menjadi alasan mengapa membuang sampah sembarang adalah tindakan korupsi adalah karena tindakan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi, padahal memiliki kekuatan untuk menghidari hal itu. Korupsi adalah abuse of public power or position for personal advantage (ADB's definition). Iya! pertama kita sebenarnya memilik power untuk mebuang sampah itu sendiri, akan tetapi demi kepentingan pribadi lalu menganggap dunia ini adalah “tempat sampah“ terbesar sehingga dengan gampangnya membuang sampah di manapun ia berada. Orang-orang merasa malas untuk hanya sekedar mencari tempat sampah, “agh buang di sini aja, kan entar ada yang bersihin”, mereka hanya melandaskan pernyataan mereka pada kepentingan pribadi saja, sekali lagi, padahal mereka mampu!
Pesan yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kita harus sadar bahwa membuang sampah sembarangan mungkin saja adalah bagian dari tindakan korupsi. Jangan sampai kita hanya demo sana-sini menentang korupsi tapi sehabis demo kita meninggalkan sampah di mana-mana. Tanpa terasa kita menelan ludah kita sendiri, tanpa sadar ternyata kita sendiri melakukan tindakan korupsi. Maka tidak heran jika dalam sebuah hadist menyatakan, “kebersihan adalah sebagian dari iman”, karena memang benar, para koruptor adalah orang-orang yang imannya patut dipertanyakan (nyambung gak ya? :P).
Oke, terakhir buat para pembaca ekonom gila, yuk mari kita melihat diri kita sendiri, sudahkan kita membuang sampah pada tempatnya. Bahkan untuk sampah-sampah yang terlihat sepele sekalipun. Misalnya bungkus sedotan aqua, tisu, sampai sobekan pembungkus permen yang sangat kecil. Kalau sampah itu sifatnya anorganik, sekecil apapun akan tetap sangat mengganggu.
Oke, terakhir buat para pembaca ekonom gila, yuk mari kita melihat diri kita sendiri, sudahkan kita membuang sampah pada tempatnya. Bahkan untuk sampah-sampah yang terlihat sepele sekalipun. Misalnya bungkus sedotan aqua, tisu, sampai sobekan pembungkus permen yang sangat kecil. Kalau sampah itu sifatnya anorganik, sekecil apapun akan tetap sangat mengganggu.
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang lebih gila...